Senin, 23 November 2009

BAP - Masih dapatkah dipercaya ?

Saat ini, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari sebuah proses penyelidikan polisi sedang ramai dibicarakan.. terutama karena BAP ternyata bisa di-'revisi' dan di-'edit'. Sampai saat ini, BAP masih menjadi acuan atas kesaksian yang akan diberikan di pengadilan. Dan terlebih lagi, kebenaran isi BAP menjadi dipertanyakan integritasnya setelah WW menyatakan bahwa proses pembuatan BAP-nya 'diarahkan' ...


Sementara, jaksa selalu bersama polisi memegang BAP ini bak kitab suci kebenaran. Padahal, BAP ini belum tentu benar. Secara logika (orang yang bisa berpikir tentunya), sesuatu yang terbukti pernah salah, tidak bisa dianggap selalu benar. Ini kesalahan fatal sistem hukum kita. Di sinilah semua kesaksian itu berasal. Sekali isi BAP ini direkayasa, maka proses selanjutnya akan semakin melenceng dari kebenaran.


Dulu, ada kasus yang sangat terkenal.. Kasus Sengkon & Karta, tahun 1974. Mereka dituduh dan didakwa bersalah karena membunuh sepasang suami istri. Sengkon dihukum 12 tahun dan Karta 7 tahun penjara. Tiga tahun setelah Sengkon dan Karta mendekam di penjara Cipinang, Jakarta Timur, baru terungkap kalau mereka bukanlah pembunuhnya. Sengkon dan Karta kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) dan Mahkamah Agung menyatakan mereka bukanlah pelakunya, setelah pelaku sebenarnya, Gundel mengaku sebagai pembunuh pasangan suami istri tersebut. Tapi sayang, gugatan ganti rugi yang diminta Sengkon dan Karta ditolak oleh Departemen Kehakiman. Tak lama kemudian, Sengkon tewas dalam kecelakaan sedangkan Karta meninggal karena sakit parah. Anda bisa membacanya di sini.


Kejadian 35 tahun silam tersebut, kini kembali terulang pada tiga orang masing-masing Devid Eka Priyanto, Imam Hambali alias Kemat, dan Maman Sugianto alias Sugik yang didakwa sebagai pembunuh Muhammad Asrori alias Aldo (24) oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur.


Tapi, kemudian tuduhan tersebut terpatahkan setelah Very Idam Henyansyah alias Ryan, pembunuh berantai asal Jombang yang telah menghabisi 11 nyawa mengaku dan bersumpah pada polisi kalau yang membunuh Muhammad Asrori alias Aldo (24) itu adalah dirinya. Pengakuan Ryan ini juga diperkuat dengan bukti hasil tes DNA terhadap Mr X di laboratorium Mabes Polri. Hasilnya, tes DNA dari Mr X tersebut ditemukan 16 titik yang menunjukkan 99,99% DNA tersebut memiliki kecocokan dengan orang tua Asrori.


Nah.. cukup sampai di sini. Kedua cerita di atas, membuktikan bahwa polisi sebagai penyidik, mempunyai kuasa yang sangat besar untuk bisa melakukan rekayasa kasus. Terutama jika tersangkanya adalah rakyat biasa. Jika memang ada bukti korban,.. siapapun yang ditangkap polisi, bisa diarahkan untuk menjadi terdakwa. Bagaimana Sengkon, Karta, Devid, Kemat, Sugik bisa menandatangani BAP ? Padahal mereka tidak melakukan pembunuhan itu ? Kepolisian Jombang harus bertanggung-jawab dalam hal ini. Apakah ini kehebatan polisi Indonesia itu ? membuat seorang tak bersalah bisa mengakui kesalahan yang tidak dia perbuat ? Apakah jumlah kasus terselesaikan sebagai ukuran kinerja POLRI, dapat dicapai dengan menghalalkan segala cara ?
Hal inilah, menurut saya, yang menjadi akar dari 'ketidakpercayaan' rakyat terhadap polisi. Rakyat masih ingat pada cerita-cerita ini. Ini baru dua masalah yang terekspos media, trus, berapa sebenarnya kasus lagi yang tidak terekpos ?


Tidak mengherankan, jika saat ini rakyat tidak lagi percaya akan kinerja polisi. Apalagi, kasus saat ini menyudutkan POLRI sebagai sebuah institusi. Jika kelinci saja bisa disuruh mengaku sebagai tikus [baca: Mati Ketawa Cara Daripada Soeharto], bagaimana dengan rakyat kecil ??? Menyedihkan sekaligus menyesakkan dada.. tapi inilah realita hukum Indonesia. Perlu ada reformasi total di kepolisian kita dan juga sistem hukum kita. Reformasi total dari sejak masa pendidikan malah.


Saya yakin, hanya dengan cara inilah sistem hukum kita bisa berdiri tegak & bersih lagi.


Vivat Indonesia !

[Catatan : tulisan ini disalin dari catatan pribadi di facebook]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar